Tulisan Berjalan

SELAMAT DATANG DI BLOG KOMANDAN KUNCORO

Sunday, 5 June 2011

10 Negara dengan Anggaran Militer Terbesar Di Dunia

1. Amerika Serikat

Anggaran Tahunan Pertahanan $ 515.000.000.000
Personil Militer 1.385.000
Penduduk usia militer setiap tahunnya mencapai 4.266.128
Fighter Jets 22.700
Kapal Angkatan Laut 1.600
Daya beli $ 13.780.000.000.000

2. China

Anggaran Tahunan Pertahanan $ 59000000000
Personil Militer 2.255.000
Penduduk usia militer mencapai 20.470.412 per tahun
Fighter Jets 2.400
Kapal Angkatan Laut 760
Daya beli $ 7.099.000.000.000

3. Russia

Anggaran Tahunan Pertahanan $ 43000000000
Personil Militer 1.245.000
Penduduk usia militer setiap tahunnya mencapai 1.602.673
Fighter Jets 6.500
Kapal Angkatan Laut 525
Daya beli $ 2.097.000.000.000

4. India

Anggaran Tahunan Pertahanan $ 33000000000
Personil Militer 1.325.000
Penduduk usia militer mencapai 22.229.373 per tahun
Fighter Jets 1.250
Kapal Angkatan Laut 145
Daya beli $ 2.966.000.000.000

5. Inggris

Anggaran Tahunan Pertahanan $ 53000000000
Personil Militer 195.000
Penduduk usia militer setiap tahunnya mencapai 784.520
Fighter Jets 2.670
Kapal Angkatan Laut 140
Daya beli $ 2.130.000.000.000

6. Prancis

Anggaran Tahunan Pertahanan $ 62000000000
Personil Militer 225.000
Penduduk usia militer setiap tahunnya mencapai 783.788
Fighter Jets 1.900
Kapal Angkatan Laut 135
Daya beli $ 2.075.000.000.000

7. Jerman

Anggaran Tahunan Pertahanan $ 46000000000
Personil Militer 250.000
Penduduk usia militer setiap tahunnya mencapai 863.773
Fighter Jets 1.100
Kapal Angkatan Laut 130
Daya beli $ 2.807.000.000.000

8. Brazil

Anggaran Tahunan Pertahanan $ 24000000000
Personil Militer 287.000
Penduduk usia militer setiap tahunnya mencapai 3.275.154
Fighter Jets 1.650
Kapal Angkatan Laut 90
Daya beli $ 1.849.000.000.000

9. Jepang

Anggaran Tahunan Pertahanan $ 44300000000
Personil Militer 378.000
Penduduk usia militer setiap tahunnya mencapai 1.212.321
Fighter Jets 2.700
Kapal Angkatan Laut 150
Daya beli $ 4.272.000.000.000

10. Turki

Anggaran Tahunan Pertahanan $ 30936000000
Personil Militer 514.000
Penduduk usia militer setiap tahunnya mencapai 1.298.979
Fighter Jets 1.530
Kapal Angkatan Laut 180
Daya beli $ 853.900.000.000

Kendaraan Presiden Amerika

CadilacOne (Mobil)


Mobil kepresidenan Barack Obama yang selama ini menjadi penantian pemerhati otomotif dunia, akhirnya tampil perdana pada hari inagurasi Selasa 20 Januari 2009.
Adalah Cadillac One, produk keluaran General Motors (GM) Cadillac yang didesain khusus melindungi orang nomor satu AS tersebut dalam kegiatan dinasnya sehari-hari.
Limousine yang biasa disebut The Beast ini memiliki spesifikasi khusus layaknya tank perang guna melindungi nyawa Obama. Meski Secret Service AS pada awalnya tidak melansir detail Cadillac One kepada publik dengan alasan keamanan, namun akhirnya terkuak juga ke masyarakat.







Chassis
Dipersenjatai dengan rangka truk berukuran medium serta diperkuat dengan kevlar dan logam setebal 5 inch di bawah mobil yang tahan bom dan granat.
Body
Perpaduan eksterior Cadillac STS and DTS. Dibuat dari baja hardened, titanium, aluminium dan dilapis keramik untuk menahan serangan peluru penembus metal

Mulai dari kaca anti-peluru, ban anti pecah, body tahan ledakan dan gas kimia, sampai kepada masalah stock darah yang sama dengan yang dimiliki sang presiden semua ada.

AIR FORCE ONE (PESAWAT)

Air Force One adalah salah satu simbol yang paling dikenal dari presiden, pemijahan referensi yang tak terhitung jumlahnya bukan hanya dalam budaya Amerika, tetapi di seluruh dunia. Dihiasi dengan kata "Amerika Serikat," bendera Amerika, dan penutup para Presiden Amerika Serikat, ini merupakan kehadiran disangkal di mana pun lalat.

Mampu pengisian bahan bakar udara, Air Force One memiliki jangkauan terbatas dan dapat membawa Presiden mana pun dia perlu perjalanan. Elektronik onboard yang keras untuk melindungi sebuah pulsa elektromagnetik, dan Air Force One dilengkapi dengan peralatan komunikasi canggih yang aman, yang memungkinkan pesawat untuk berfungsi sebagai pusat komando mobile dalam peristiwa serangan terhadap Amerika Serikat.


Di dalam, Presiden dan teman perjalanannya menikmati 4.000 meter persegi luas lantai pada tiga tingkatan, termasuk suite yang luas untuk Presiden yang memiliki kantor besar, kamar mandi, dan ruang konferensi. Air Force One mencakup suite medis yang dapat berfungsi sebagai ruang operasi, dan dokter secara permanen di papan. dua perahu persiapan makanan pesawat itu dapat memberi makan 100 orang sekaligus.

Air Force One juga memiliki tempat bagi mereka yang mendampingi Presiden, termasuk penasihat senior, petugas Secret Service, perjalanan tekan, dan tamu lainnya. Beberapa pesawat kargo biasanya terbang di depan Air Force One untuk menyediakan Presiden dengan layanan yang dibutuhkan di daerah terpencil.


MARINE ONE (HELIKOPTER)


Penggunaan pertama helikopter untuk transportasi presiden pada tahun 1957, ketika  Presiden membutuhkan cara cepat untuk mencapai rumah musim panas di Rhode Island, Air Force One terlalu besar untuk perjalanan singkat tersebut, sementara lalu lintas akan terganggu oleh perjalanan dalam sebuah iring-iringan mobil. Presiden memerintahkan stafnya untuk melihat ke dalam moda transportasi alternatif, ditugaskan sebuah helikopter Sikorsky UH-34 Kuda Laut. 

Tidak lama setelah modus transportasi diperkenalkan presiden, pembantu presiden meminta Marinir untuk melihat ke dalam Taman Gedung Putih Selatan sebagai zona pendaratan helikopter.






Sejarah Lambang Palang Merah, Bulan Sabit Merah dan Kristal Merah

A. SEJARAH LAMBANG

Lambang Palang Merah
Sebelum Lambang Palang Merah diadopsi sebagai Lambang yang netral untuk memberikan pertolongan kepada tentara yang terluka di medan perang, pada waktu itu setiap pelayanan medis kemiliteran memiliki tanda pengenal sendiri-sendiri dengan warna yang berbeda-beda. Austria misalnya, menggunakan bendera putih. Perancis menggunakan bendera merah dan Spanyol menggunakan bendera kuning. Akibatnya, walaupun tentara tahu apa tanda pengenal dari personel medis mereka, namun biasanya mereka tidak tahu apa tanda pengenal personel medis lawan mereka. Pelayanan medis pun tidak dianggap sebagai pihak yang netral. Melainkan dipandang sebagai bagian dari kesatuan tentara, sehingga tanda pengenal tersebut bukannya memberi perlindungan namun juga dianggap sebagai target bagi tentara lawan yang tidak mengetahui apa artinya.

Lambat laun muncul pemikiran yang mengarah kepada pentingnya mengadopsi Lambang yang menawarkan status netral kepada mereka yang membantu korban luka dan menjamin pula perlindungan mereka yang membantu di medan perang. Kepentingan tersebut menuntut dipilihnya hanya satu Lambang. Namun yang menjadi masalah kemudian, adalah memutuskan bentuk Lambang yang akan digunakan oleh personel medis sukarela di medan perang. Dalam suatu kurun waktu, ikat lengan berwarna putih dipertimbangkan sebagai salah satu kemungkinan. Namun, warna putih telah digunakan dalam konflik bersenjata oleh pembawa bendera putih tanda gencatan senjata, khususnya untuk menyatakan menyerah. Penggunaan warna putih pun dapat menimbulkan kebingungan sehingga perlu dicari suatu kemungkinan Lambang lainnya.

Delegasi dari Konferensi tahun 1863 akhirnya memilih Lambang Palang Merah di atas dasar putih, warna kebalikan dari bendera nasional Swiss (palang putih diatas dasar merah) sebagai bentuk penghormatan terhadap Negara Swiss. Selain itu, bentuk Palang Merah pun memberikan keuntungan teknis karena dinilai memiliki desain yang sederhana sehingga mudah dikenali dan mudah dibuat. Selanjutnya pada tahun 1863, Konferensi Internasional bertemu di Jenewa dan sepakat mengadopsi Lambang Palang Merah di atas dasar putih sebagai tanda pengenal perhimpunan bantuan bagi tentara yang terluka – yang nantinya menjadi Perhimpunan Nasional Palang Merah. Pada tahun 1864, Lambang Palang Merah di atas dasar putih secara resmi diakui sebagai tanda pengenal pelayanan medis angkatan bersenjata.

Lambang Bulan Sabit Merah

Delegasi dari Konferensi 1863 tidak memiliki sedikitpun niatan untuk menampilkan sebuah simbol kepentingan tertentu, dengan mengadopsi Palang Merah di atas dasar putih. Namun pada tahun 1876 saat Balkan dilanda perang, sejumlah pekerja kemanusiaan yang tertangkap oleh Kerajaan Ottoman (saat ini Turki) dibunuh semata-mata karena mereka memakai ban lengan dengan gambar Palang Merah. Ketika Kerajaan diminta penjelasan mengenai hal ini, mereka menekankan mengenai kepekaan tentara kerajaan terhadap Lambang berbentuk palang dan mengajukan agar Perhimpunan Nasional dan pelayanan medis militer mereka diperbolehkan untuk menggunakan Lambang yang berbeda yaitu Bulan Sabit Merah. Gagasan ini perlahan-lahan mulai diterima dan memperoleh semacam pengesahan dalam bentuk “reservasi” dan pada Konferensi Internasional tahun 1929 secara resmi diadopsi sebagai Lambang yang diakui dalam Konvensi, bersamaan dengan Lambang Singa dan Matahari Merah di atas dasar putih yang saat itu dipilih oleh Persia (saat ini Iran). Tahun 1980, Republik Iran memutuskan untuk tidak lagi menggunakan Lambang tersebut dan memilih memakai Lambang Bulan Sabit Merah.

Perkembangan Lambang: Kristal Merah

Pada Konferensi Internasional yang ke-29 tahun 2006, sebuah keputusan penting lahir, yaitu diadopsinya Lambang Kristal Merah sebagai Lambang keempat dalam Gerakan dan memiliki status yang sama dengan Lambang lainnya yaitu Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Konferensi Internasional yang mengesahkan Lambang Kristal Merah tersebut, mengadopsi Protocol Tambahan III tentang penambahan Lambang Kristal Merah untuk Gerakan, yang sudah disahkan sebelumnya pada Konferensi Diplomatik tahun 2005. Usulan membuat Lambang keempat, yaitu Kristal Merah, diharapkan dapat menjadi jawaban, ketika Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah tidak bisa digunakan dan ‘masuk’ ke suatu wilayah konflik. Mau tidak mau, perlu disadari bahwa masih banyak pihak selain Gerakan yang menganggap bahwa Lambang terkait dengan simbol kepentingan tertentu.

Penggunaan Lambang Kristal Merah sendiri pada akhirnya memilliki dua pilihan yaitu: dapat digunakan secara penuh oleh suatu Perhimpunan Nasional, dalam arti mengganti Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang sudah digunakan sebelumnya, atau menggunakan Lambang Kristal Merah dalam waktu tertentu saja ketika Lambang lainnya tidak dapat diterima di suatu daerah. Artinya, baik Perhimpunan Nasional, ICRC dan Federasi pun dapat menggunakan Lambang Kristal Merah dalam suatu operasi kemanusiaan tanpa mengganti kebijakan merubah Lambang sepenuhnya.

B. Ketentuan Lambang

Bentuk dan Penggunaan
Ketentuan mengenai bentuk dan penggunaan Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ada dalam:
1. Konvensi Jenewa I Pasal 38 – 45
2. Konvensi Jenewa II Pasal 41 – 45
3. Protokol 1 Jenewa tahun 1977
4. Ketetapan Konferensi Internasional Palang Merah XX tahun 1965
5. Hasil Kerja Dewan Delegasi Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional tahun 1991

Pada penggunaannya, penempatan Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah tidak boleh sampai menyentuh pinggiran dan dasar putihnya. Lambang harus utuh dan tidak boleh ditambah lukisan, gambar atau tulisan. Pada Lambang Bulan Sabit Merah, arah menghadapnya (ke kanan atau ke kiri) tidak ditentukan, terserah kepada Perhimpunan yang menggunakannya.

Selanjutnya, aturan penggunaan Lambang bagi Perhimpunan Nasional maupun bagi lembaga yang menjalin kerjasama dengan Perhimpunan Nasional, misalnya untuk penggalangan dana dan kegiatan sosial lainnya tercantum dalam “Regulations on the Use of the Emblem of the Red Cross and of the Red Crescent by National Societies”. Peraturan ini, yang diadopsi di Budapest bulan November 1991, mulai berlaku sejak 1992.

Fungsi Lambang

Telah ditentukan bahwa Lambang memiliki fungsi untuk :
> Tanda Pengenal yang berlaku di waktu damai
> Tanda Perlindungan yang berlaku diwaktu damai dan perang/konflik
Apabila digunakan sebagai Tanda Pengenal, Lambang tersebut harus dalam ukuran kecil, berfungsi pula untuk mengingatkan bahwa institusi di atas bekerja sesuai dengan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan. Pemakaian Lambang sebagai Tanda Pengenal juga menunjukan bahwa seseorang, sebuah kendaraan atau bangunan berkaitan dengan Gerakan. Untuk itu, Gerakan secara organisasi dapat mengatur secara teknis penggunaan Tanda Pengenal misalnya dalam seragam, bangunan, kendaraan dan sebagainya. Penggunaan Lambang sebagai Tanda Pengenal pun harus didasarkan pada undang-undang nasional mengenai Lambang untuk Perhimpunan Nasionalnya.

Apabila Lambang digunakan sebagai tanda pelindung, Lambang tersebut harus menimbulkan sebuah reaksi otomatis untuk menahan diri dan menghormati di antara kombatan. Lambang harus selalu ditampakkan dalam bentuknya yang asli. Dengan kata lain, tidak boleh ada sesuatupun yang ditambahkan padanya – baik terhadap Palang Merah, Bulan Sabit Merah ataupun pada dasarnya yang putih. Karena Lambang tersebut harus dapat dikenali dari jarak sejauh mungkin, ukurannya harus besar, yaitu sebesar yang diperlukan dalam situasi perang. Lambang menandakan adanya perlindungan bagi:
> Personel medis dan keagamaan angkatan bersenjata
> Unit dan fasilitas medis angkatan bersenjata
> Unit dan transportasi medis Perhimpunan Nasional apabila digunakan sebagai perbantuan terhadap pelayanan medis angkatan bersenjata
> Peralatan medis.

Penyalahgunaan Lambang
Setiap negara peserta Konvensi Jenewa memiliki kewajiban membuat peraturan atau undang-undang untuk mencegah dan mengurangi penyalahgunaan Lambang. Negara secara khusus harus mengesahkan suatu peraturan untuk melindungi Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Dengan demikian, pemakaian Lambang yang tidak diperbolehkan oleh Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan merupakan pelanggaran hukum. Bentuk-bentuk penyalahgunaan Lambang yaitu:

> Peniruan (Imitation):
Penggunaan tanda-tanda yang dapat disalahmengerti sebagai lambang Palang Merah atau bulan sabit merah (misalnya warna dan bentuk yang mirip). Biasanya digunakan untuk tujuan komersial.
> Penggunaan yang Tidak Tepat (Usurpation):
Penggunaan lambang Palang Merah atau bulan sabit merah oleh kelompok atau perseorangan (perusahaan komersial, organisasi non-pemerintah, perseorangan, dokter swasta, apoteker dsb) atau penggunaan lambang oleh orang yang berhak namun digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan (misalnya seseorang yang berhak menggunakan lambang namun menggunakannya untuk dapat melewati batas negara dengan lebih mudah pada saat tidak sedang tugas).
> Penggunaan yang Melanggar Ketentuan/Pelanggaran Berat (Perfidy/Grave
misuse)
Penggunaan lambang Palang Merah atau bulan sabit merah dalam masa perang untuk melindungi kombatan bersenjata atau perlengkapan militer (misalnya ambulans atau helikopter ditandai dengan lambang untuk mengangkut kombatan yang bersenjata; tempat penimbunan amunisi dilindungi dengan bendera Palang Merah) dianggap sebagai kejahatan perang.

Kendaraan Medis Militer